Senin, 16 November 2009



Top 10 Reasons to Have a Website

Has the thought of owning your own web site ever crossed your mind? Whether you own a bricks-and-mortar business, want to turn a hobby into an income, or anywhere in between, a web site is an easy and inexpensive way to get the word out about your business.

Below are the Top 10 reasons people should consider owning a web site:

1.Conduct Business 24/ 7/ 365. Imagine your website as your cyber-employee, presenting your goods, answering questions, and taking payments 24 hours a day, seven days a week, 365 days a year! This employee never quits, doesn't complain, and doesn't require a weekly paycheck.

Not only can you conduct business at any time, but your web site provides a unique way to grow your sales revenues. At no additional cost, you can promote a weekly or daily special, post a menu item of the day, or offer a coupon code for that day's purchases only.

Make it easy for your customers to shop with you again and again. If you have a local store or office, be sure to provide a sign-up sheet or other means of gathering your customers' email addresses, so you can contact them through email marketing as well as your web site.

And did you realize that your around-the-clock online business lets you find customers from anywhere in the world? You're no longer restricted to your own neighborhood or time zone. Whether your product or service is delivered electronically or shipped conventionally, your website can explode into new markets while you sleep!
2.Provide Business Information. How many customers call your place of business to ask routine questions? You know, things like location, hours of operation, and credit cards you accept.

A website lets you immediately provide information to prospects and customers any time of the day or night. They can view a map complete with driving directions from their home or office, get phone numbers, check your hours, and see what credit cards you accept. All without tying up employees' valuable time, much of which is wasted answering the same questions over and over.

Your website can also serve as your real-time market resource. With permission, people can download your latest brochure or price list. Policy changes or price increases can be communicated instantly through your website − without the time and expense of physically publishing and mailing them.

But don't think these materials should be limited to written and graphical information. Imagine how impressed visitors would be if you added audio or video to your site to provide information or give an online presentation in a much more interactive way!
3.Be Viewed as an Expert. It's human nature to want to work with knowledgeable people who understand the needs of their market and strive to provide the best solutions. Your website allows you to do this.

Let's face it. Most people go online to search for information. A website allows you to provide written, audio, and even video information online at no cost. Post articles about your company, industry, or product line, and press releases of the latest news.

Don't limit it to your company. Showcase your customers! Include lots of testimonials (audio and video work the best). Share case studies about how your customers benefit from your products and services. And use "before and after" pictures if your niche lends itself to it, as they are always of interest to web visitors.
4.Gather Leads. It's quick and easy to add a squeeze page or opt-in form to your web site. Offer a special report or a bonus for signing up for your newsletter, special report, or ecourse. These people are interested in what you have to offer, so make it easy for them to become part of your email marketing system − and keep them informed and in touch.
5.Increase Profits by Selling Information Digitally. It costs next-to-nothing to produce ebooks, MP3s, and audio recordings, because there are no "hard" costs associated. This means that, aside from selling costs, all of the profits go to you!
6.Reduce Costs. Hand-in-hand with making more money is being able to save more of the money you make! The cost of producing four-color brochures is staggering for the average small business. The cost is minimal if you produce it digitally, using existing equipment, and post it online. Instead of printing costs and paper brochures that take up space, your website allows visitors to download the same brochure at no cost to you.

Employee costs can also be reduced as customer service becomes more efficient. Online FAQs (Frequently Asked Questions) can address many of your prospects' questions without calling or emailing your office. And a 24/7 web presence allows customers to place orders online – at their convenience – with no help from sales personnel.
7.Expand Your Business Through Partnerships. Combine the power of your website with your expertise, and you can build a great sales team to help you promote your products and services. The best part is that your sales team won't cost you a dime until it makes you money!
8.Enhance Your Customer Service. Your 24/7 website could be the first place your clients visit when they have customer service needs. Add a page of Frequently Asked Questions and a News section and you'll have fewer calls and emails to your staff. Survey customers and find out what services they'd like to use online and your website can take over even more.

Why not add online forms that can be downloaded and read or completed before a face-to-face contact (perhaps a loan form or insurance form). Let your customers request an appointment or get a bid through your website. They will appreciate your new-found efficiency as much as you do!
9.Test-Market New Products and Services. While you can get feedback for any type of business, it's especially easy to test online products and services. A website allows you to conduct online polls and surveys to find out what's on the minds of your prospects and customers, what they like, where they'd like to see improvement – the topics are endless. It's like having an online focus group without paying those big bucks!
10.Stay Competitive. Every day, more of your competitors are staking their claims on the Internet. Marketing 101 tells you that you don't want to be last to market. Your competitors are building relationships and prospecting your customers every day. All businesses, whether selling to a local market or worldwide, simply cannot afford to be without a web presence.

It's just a click away http://www.websitewizard.com/index/raharjo

Top 10 Ways to Use Ad Tracking

Most companies have advertising and promotion budgets. It's almost impossible to run a business without one!

But what if you could use a crystal ball that would give you almost immediate feedback on the success or failure of your promotional campaigns? Can you image the increased profits you might realize, if you could confidently eliminate those areas that underperformed, while concentrating on those that were overwhelmingly superior?

Imagine if you could know for certain which headline on your web site created more opt-ins? Wouldn't you like to know which email subject line caused more people to click through to your web site?

Ad tracking can do exactly that. But it can do much more! Below are 10 reasons you should be using ad tracking:

1.Learn the true cost of your Internet advertising. Ad tracking eliminates budgetary guesswork because you'll have statistics such as cost-per-click and clicks-to-sale. This information will allow you to drill down and find the real and total cost of your online advertising.

As an example, let's say you are doing pay-per-click advertising and banner advertising. Let's further assume that your cost-per-click is much higher than your cost-per-impression. Before you throw up your hands trying to compare apples and oranges, be aware that a good ad tracking program, like Hypertracker, can allow you to compare disparate mediums with ease.
2.Keep only those ads proven to be the most profitable and eliminate the others. Ad tracking can show you which ads to eliminate immediately (the obvious losers that are costing you real money for NO results!), but it can also show you the most productive channels. After all, wouldn't you rather trade a 1% ROI for a 20% ROI (return on investment)?
3.Verify the best target market or niche for your product. Ad tracking can also be used to track things like subscribers. Trying to decide the best niche for your products? Promote your opt-in list to two potential niches and you'll quickly see if one is a better potential market than the other based on the percentage of new subscribers. Can you imagine the time and money this will save you?
4.Compare the ROI on various free promotion methods to determine which provides the highest return. Many times, a marketing mix is based on time vs. money. And, if you're relatively new to the business world, or have a small marketing budget, rolling up your sleeves and doing some experimentation is a great way to build a subscriber list, prospects and sales! But many free methods are time-wasters that provide little in return for the hours spent.

Ad tracking is a great way to tell if forums, articles, social networking, traffic exchanges, search engine optimization (SEO) or hundreds of other "free" methods work. Pick a few and use an ad tracking system like Hypertracker to compare the clicks all the way to sales attributed to each method. Soon you'll only be spending your time in areas that you know are effective!
5.Determine how much traffic your ads are bringing to you. Sure, you can check raw server logs to learn whether your traffic has increased over time. But ad tracking lasers down to pinpoint exactly where that click originated. And it can further drill down to tell you how many sales resulted from those clicks!
6.Fine-tune your ads. Should I change my headline? Is red more effective than blue? Should I use a header graphic? Audio? Video? Professional marketers know that what works for one product or company may not work the same for another. The only way to find out is to test.

Ad tracking allows you to set up alternate tracking links, so you can split-test headline, colors, audio, video and more. Know for certain which element increases subscribers, referrals, leads and sales!
7.Develop a list of your most profitable products or affiliate programs. If you knew for certain that Product A out-produced Product B by a factor of 30, would that be of interest to you? Of course it would! Ad tracking boils all these statistics down to easy-to-understand information that will allow you to make smarter business decisions. You'll quickly see which products or services are duds, and should be eliminated.
8.Test product price points. Not sure which price point will return the highest revenue to you? Use ad tracking to test them! By assigning different tracking links to each price (suggestion: not to exceed 3), you'll quickly learn which price point is likely to produce the highest income. (Remember, the highest sales don't necessarily translate into the highest income!) Take the guesswork out of product pricing!
9.Track the entire lifespan of a campaign. It is common knowledge that there are four stages to a product's life: introduction, growth, maturity and decline. This same theory holds true in advertising and promotional methods and it correlates to diminishing returns.

You've probably noticed how commercials change and evolve over time. The Coke commercial entitled "I'd Like to Teach the World to Sing" was tremendously popular decades ago, and was attributed to a large increase in the sales of this soda. But increased exposure over a long period of time creates an "advertising life cycle" known as "diminishing returns". To protect profits, it is critical that marketing knows when that commercial goes through the first three stages and its effectiveness is about to produce diminishing returns.

Now you can do the same…without the million-dollar budget. By tracking your campaigns and comparing the results over time, you'll see whether they are still producing, or entering the decline phase. By being aware of the signs of diminishing returns, you can immediately redirect your efforts from the declining campaign to one producing solid (and, hopefully, growing!) results.
10.Compare online and offline promotional methods. It should be made crystal clear that online ad tracking is not restricted to online advertising methods. Your tracking codes can be used in newspaper advertising, business cards, magazines, direct mail campaigns, and more.

By providing statistics on both online and offline marketing methods, you can compare the effectiveness of online vs. offline marketing in general, to determine which produces the highest ROI to you. You'll also be able to fine-tune the methods you use to move your offline prospects to your online assets. For instance, do they respond more to a free report offered online or a 30-minute webinar? Will they be more likely to add their name to your email list if you offer a discount coupon or a contest?

As you can see, there are a multitude of reasons to incorporate an ad tracker, like Hypertracker, into your marketing efforts. Although this list is far from complete, I hope it will give you a starting point to develop your own tracking criteria. By tracking this kind of information, you'll soon be making more informed decisions that will positively affect your budget – and your bottom line. It's just a click away http://www.hypertracker.com/index/raharjo


10 Reasons to Produce an ebook

Would you like a way to stand head-and-shoulders over your competitors? One of the best ways to stand out among the sea of competitors is to be seen as an expert in your field.

One of the least expensive and easiest ways to achieve expert status is to write a book. No, I don't mean finding a publisher and writing a book to be physically published! After all, you don't want to wait years for something to hit the book store. If you want to establish yourself - and make money - in the easiest way possible, consider writing an ebook.

While this article talks about ebooks, the same benefits pertain to other types of information products. For example:

* Reports
* Manuals
* Tutorials
* Instructions
* Article Collections
* Courses
* Swipe Files
* Journals
* and much more!

Here are the ten reasons you should consider producing ebooks:

1.Lead generation. Imagine that you are about to list your house for sale and you are searching for a listing agent. One web site offers a report entitled, "How to Sell Your House for Top Dollar in Under a Month". Wow! That would be great information to have.

In exchange, you only need to fill out a short form and include your contact information. After you submit it, you'll receive the report.

This is a targeted lead which was almost free to obtain. The only cost is any promotion cost to bring you to the site.
2.Automatic Distribution 24/7. Your "salesman" sells and delivers your ebook around the clock. And, since it is delivered over the Internet, you can sell worldwide with no worries about the cost or time of delivery.
3.Easy to Update. If your industry or company changes frequently, printed material becomes obsolete quickly. When you provide information through an ebook, it's easy and inexpensive to send updates to your customers. That's a definite advantage for your customers - and your bottom line.
4.Search Within the Document. If you are providing a long document, like technical instructions or a large book, your ebook allows people to search within the document and easily find a particular word or phrase. This adds extra value.
5.Hot Link to Affiliate Accounts or Other Web Sites. Your ebook allows you to create hot links, so your readers are automatically sent to your web pages or affiliate products through your web link. By connecting within the document, you'll have more people visiting - and buying - on those sites.
6.Submit to Ebook Directories and Download Sites. Another way to build your list is to write an ebook and submit to numerous ebook directories. Within the ebook, make an additional offer so readers will visit your web site and sign up for your bonus.
7.Brand Your Ebook and Make it Viral. If you operate an affiliate program, you can use your affiliates to promote it as well. Viral marketing is a great word-of-mouth way to promote a business that can snowball and take on a life of its own. It works especially well if your free ebook uncovers a problem and your web site (or the product linked from your ebook) solves it!
8.Make Money. Once you've created your ebook, it's easy to list it for sale. You can even take it further and sign up at sites like Clickbank, which is a great place to acquire new affiliates to market your products for you.
9.Use as a Bonus. If you created an ebook for sale, you can develop 1-3 additional books on the same or complementary subject, and add them to the sales letter as bonuses. Some people buy a web site for the bonuses over the primary product… so bonuses get attention!
10.First Step in the Sales Funnel. If you've ever taken a sales class, you‘ve probably learned about the sales funnel. Prospects become customers usually by buying a low-cost, valuable product that over-delivers. They are then "stepped" through the funnel with ever-increasing price points.

An ebook is an excellent way to start people on your sales funnel. Plan this out on paper and develop your first 2-3 products at least, before selling your first ebook, so you are prepared.It's just a click away http://www.ebookgold.com/index/raharjo


Top 15 Ways to Build Your Subscriber List

Email marketing can be profitable for any business, no matter what kind of product or service you offer. It is significantly cheaper than other advertising methods and, if done right, helps build loyalty and trust with customers. As a result, you generate more sales and more profits!

The foundation for successful email marketing is a targeted, permission-based email list. Marketers call contact lists their "goldmine" because it can generate much of their sales revenue. If you've built up a list of opt-in subscribers that are qualified and interested in what you have to offer, then you've completed the first step and are on your way. Now it's time to "mine" for gold!

Below you'll find several list-building and retention ideas that will help you get the best results from all your email marketing activities:

1.Provide useful, relevant content. Your visitors will not give you their email addresses just because they can subscribe to your newsletter free of charge. You have to provide unique and valuable information that will be of interest or use to them.
2.Add a subscription form to every page on your website. Make sure it stands out so it is easy to find. If it doesn't look cluttered, you may want to include more than one on some pages. For instance, if your opt-in form always appears in the top-left corner of your site, you may want to add one at the end of your most popular articles.
3.Add subscription forms to your social media pages. Make sure that you don't waste this valuable source of revenue opportunities. Integrate your sign-up forms with Facebook and more!
4.Make it easy for readers to sign up. The more information you request, the fewer people will opt-in. In most cases, a name and an email address should suffice. If it's not necessary, don't include it here. You can always survey them once they're customers! We do recommend that you provide a link to your Privacy Policy however.
5.Publish a Privacy Policy. Let your readers know that they can be confident you will not share their information with others. The easiest way to do this is to set up a Privacy Policy web page and provide the link to it below your opt-in form. (Note: If you don't have one, put the words "privacy policy generator" into a search engine and you should be able to find a suitable form to use.)
6.Provide samples of your newsletters and Ezines. This lets potential subscribers review your materials before they sign up to determine if it's something they'd be interested in.
7.Archive past newsletters and articles. An online library of past newsletters and articles is both appealing and useful to visitors and builds your credibility as an authority. In addition, if your articles are written with good SEO techniques in mind, they can increase traffic to your website through enhanced search engine positioning.
8.Give gifts subscribers can actually use. Offer an opt-in bonus for joining your subscriber list! Write an ebook or provide a PDF business report, or even hire a programmer to create downloadable or web-based software. But don't limit yourself to offering gifts to opt-ins. Give them out when your readers fill out a survey, provide a testimonial, success story, or a great product idea. Let them know when they can expect the next gift offer. Everyone likes to get something for free! And if you pass out "goodies" throughout the year, your subscribers will feel truly appreciated − and that's good for business!
9.Ask your subscribers to pass it on. Word of mouth is a powerful viral technique that works great with email marketing. If your subscribers find your content interesting, amusing or informative, they'll probably share it with their friends. This can be a great source of new customers, so make sure to remind them to "pass it on".
10.Let others reprint your newsletter as long as the content is not modified. If you're happy to share your content with the universe, then why not! Many webmasters and newsletter publishers are actively looking for high-quality content and, if they reprint your newsletter, you'll get new subscribers, and more traffic and links pointing to your site.
11.Include a "Sign Up" button in your newsletter. If you're using plain text instead of HTML, be sure to provide a text link to your subscription page. You may feel that this is not required because the subscriber is already on your list, but remember that readers will forward your newsletters to others, or reprint them online. Make it easy for them to subscribe!
12.Add a squeeze page. A squeeze page has one goal − to acquire opt-ins and build your list. Think of it as a mini-sales letter to go along with your subscription or opt-in gift. It should feature a strong headline and a couple of powerful benefits that should make subscribers salivate to sign up! Once created, use a service such as WordTracker to find hundreds of targeted keywords, and promote your offer using pay-per-click advertising from Google, MSN and Yahoo. Now that should make a splash!
13.Include testimonials on your squeeze page. This is crucial. Put one or two strong testimonials from satisfied customers on your squeeze page. This can be in any format, but you may find that multimedia (audio or video) is more "believable" and inspires more people to action. To further enhance believability, get permission to use actual customer names, locations and/or urls (Don't use "Bob K, FL"). Add a note inviting others to participate. After all, it's free publicity!
14.Blog religiously. Blogging is a great way to communicate with prospects and potential customers, and creates a nice synergy with your email marketing. Be sure to include your newsletter sign-up form on each page of your blog. You can start a free blog at Blogger or WordPress.
15.Post on other blogs. Post thoughtful comments and information on similar blogs with a link to your squeeze or opt-in pages. Also comment on others' blogs through trackbacks. In most cases, your comments will be posted on their blogs with a link back to your site. This is an easy way to generate new traffic and subscribers, and get your brand out there!

The best part is you can try it for free - there's absolutely no risk. So don't let your concerns about cost or learning curves keep you from trying GetResponse. If you can email, you can use this amazing marketing service! And don't you owe it to yourself to realize your full earnings potential? It's just a click away... http://www.getresponse.com/index/raharjo

Rabu, 11 November 2009

Materi HAN Gratis
  • 0 subscribers
GetResponse Email Marketing

Kamis, 15 Oktober 2009

BELAJAR MENDAPATKAN UANG TAMBAHAN

Bagi Anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan lewat internet dengan cara mengklik iklan (bonus tergantung pemasang iklan), login downline (Rp25/login), klien iklan (10% dari nilai kontrak iklan), komisi untuk upline (10% dari total pendapatan Anda) dan komisi dari downline (10% dari total pendapatan masing-masing downline), Anda cukup dengan klik disini secara GRATIS. Untuk pendaftaran klik gambar di bawah ini.


Atau seperti yang dibawah ini, klik iklan dapat uang tambahan, dimana setiap member duitbux.com yang mengklik dan melihat iklan akan dibayar. Jadi, hanya dengan melihat iklan di duitbux.com Anda akan DIBAYAR. Sebagai Member, Anda akan mendapatkan:
* Dibayar Rp 25 sampai Rp 500 untuk tiap iklan yang diklik.
* Dibayar 50% untuk tiap iklan yang diklik dari referal Anda.
* Minimal pembayaran Rp 10.000,- (Premium), Rp 20.000,- (Standard)
* Pembayaran melalui BCA, Mandiri dan BNI
* Lebih banyak iklan bagi member Premium

Take Action daftar dengan klik gambar di bawah ini



Atau Anda akan dibayar hanya dengan Klik dan lihat iklan dari sponsor kami.
Dengan menjadi MEMBER, Anda akan dapatkan:
* Dibayar Rp 25,- untuk tiap klik iklan yang ditampilkan selama 30 detik.
* Dibayar Rp 50 - Rp 100,- untuk setiap klik yang dilakukan premium member
* Dibayar Rp 15,-/(Rp 25,- premium) untuk tiap klik iklan dari referal Anda.
* Informasi status Anda dengan mudah bisa dilihat, seperti jumlah klik, Saldo Anda, bahkan jumlah klik serta aktivitas referal Anda.
* Permintaan Pembayaran Rp 25.000 (standar) dan Rp 15.000 (premium) plus harus sudah klik 150 kali!
Take Action daftar dengan klik http://iklanrupiah.com/?r=raharjo

Kamis, 01 Oktober 2009

SAMPAIKAN SARAN, PESAN, DAN KRITIK ANDA DENGAN MENGISIKAN FORM DI BAWAH INI.

Your Name
Your Email Address
Subject
Message
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Senin, 14 September 2009

Kamis, 26 Februari 2009

DVD BERISI 406 BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE) CUMA Rp60.000

Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang disediakan pemerintah memang gratis untuk didownload atau diunduh dibeberapa situs penyedia, tapi kendala dan beberapa keluhan yang muncul adalah untuk mendownload atau mengunduh 1 file atau 1 buah buku elektronik dibutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi jika Anda bermaksud mendownload keseluruhan buku yang berjumlah 406 buah buku elektronik. Sudah dapat dipastikan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Untuk memudahkan Anda mendapatkan keseluruhan buku tersebut, kami sediakan BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE) dalam bentuk DVD yang terdiri dari buku SD sebanyak 95 buku, SMP sebanyak 70 buku, SMA sebanyak 25 buku, dan SMK sebanyak 216 buku, jadi total 406 buah buku. Buku sebanyak itu tentu saja sangat bermanfaat bagi Anda sebagai orang tua, pelajar, guru, pengelola sekolah, atau pengelola perpustakaan untuk menyediakan buku sekolah elektronik di sekolah. Berapa uang yang harus Anda keluarkan untuk membeli sebuah buku di toko buku? Coba bayangkan jika satu buah buku harganya cuma Rp1.000,00 (Seribu Rupiah), maka untuk mendapatkan buku sebanyak 406 buku harga yang anda harus bayar adalah 406 buah x Rp1.000,00 = Rp406.000,00. Itupun kalau harga buku Cuma Rp1.000,00, yang untuk jaman sekarang di Indonesia kayanya tidak ada toko buku yang mau jual buku pelajaran baru dengan harga seribu perak. Sekarang anda tidak perlu mengeluarkan uang sebanyak itu, Anda cukup menganti biaya produksi (kaset DVD, Casing, label) dan biaya pengiriman via kantor Pos dengan uang sebesar Rp60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah). Ya, dengan uang sebesar Rp60.000,00 Anda akan mendapatkan CD dalam bentuk DVD yang berisi 406 buah BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK, software Adobe Reader 8.12, dan software Foxit Reader 1.3. Jadi kalo pakai hitungan matematika harga satu buku adalah Rp60.000,00 : 406 buku = Rp147,78, dibulatkan menjadi cuma SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH. SANGAT MURAH BUKAN DIBANDINGKAN ANDA MENDOWNLOAD SENDIRI. Bagi Anda yang tertarik dengan penawaran ini, Anda dapat mengisi form pemesanan di bawah yang telah kami sediakan dengan pembayaran via transfer di No. Rekening 0012454054 BNI cabang Rawamangun, Jakarta Timur atas nama RAHARJO. Pesanan Anda segera kami kirimkan via Kantor Pos setelah Anda melakukan pembayaran. TERIMA KASIH semoga BERMANFAAT bagi kemajuan PENDIDIKAN Indonesia.
Silahkan klik Form pemesanan CD BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK di bawah ini. Dan jangan lupa untuk SMS konfirmasi ke 08121359550.

FORM PEMESANAN CD BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK
(Created with )

Jumat, 06 Februari 2009

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A. Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan global saat ini, tentunya menjadikan bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.

B. Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil

Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1) Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

2) Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:

1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:

a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.

b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.

2) Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.

3) Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:

a. Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:

1. Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan

2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia

3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum

b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.

Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber hukum dari segi Yuridis.

1) Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.

2) Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

a. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.

b. Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu umber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.


Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht., ialah:

1. Undang-undang/Hukum Administrasi Negara Tertulis

2. Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)

3. Yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak ada banding oleh Administrasi negara tersebut)

4. Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara

1) Undang-Undang (Statute)

Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:

Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.

Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka kedudukan DPR jelas merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi inisiatif di bidang legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa UUD 1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikati dimana sebelumnya fungsi legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan secara tegas dan masih bersifat tumpang tindih.

Bentuk hukum peraturan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa, sama-sama merupakan bentuk peraturan yang proses pembentukannya melibatkan peran wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang bersangkutan. Khusus untuk tingkat desa, meskipun tidak terdapat lembaga parlemen sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 210 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, dimana ditegaskan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.

Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang melibatkan peran para wakil rakyat tersebut, maka kepala pemerintahan yang bersangkutan juga perlu diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang bersifat pelaksanaan. Karena itu selain UU, Presiden juga berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Demikian pula Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa, selain bersama-sama para wakil rakyat membentuk peraturan daerah dan peraturan desa, juga berwenang mengeluarkan peraturan kepala daerah sebagai pelaksanaan terhadap peraturan yang lebih tinggi tersebut.

2) Kebiasaan (Costum)

Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Sudikno (1986:82) menguraikan bahwa kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang tetap atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan mengikat. Karena diulang oleh orang banyak maka mengikat orang-orang lain untuk melakukan hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu memang patut dilakukan. Yang menjadikan tingkah laku itu kebiasaan atau adat adalah kepatutan dan bukan semata-mata unsur terulangnya atau ajegnya tingkah laku. Karena dirasakan patut inilah maka lalu diulang, dan patut tidaknya suatu tingkah laku tadi bukan karena pendapat seseorang tetapi pendapat masyarakat.

Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh: kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.

Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:

a. Syarat materiil

Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).

b. Syarat intelektual

Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).

c. Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar

Utrecht (1966:120-122), menyebutkan bahwa: “Hukum kebiasaan ialah kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan –dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang – biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan- masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis. Apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah”.

Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:

Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.

Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.

Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.

Mengenai praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan (opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.

R. Soeroso (2005: 155) menyatakan kelemahan dari hukum kebiasaan yaitu 1) bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggantinya, dan 2) bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.

3) Keptusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)

Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.

Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:

a. Pertimbangan Psikologis

Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.

b. Pertimbangan Praktis

Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.

c. Pendapat Yang sama

Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.

4) Traktat (Treaty)

Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.

Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:

a. Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig

Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.


b. Traktat Multilateral

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:

1. Tahap Perundingan

Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.

2. Tahap Penutupan

Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.


3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi

Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

4. Tahap Pertukaran Piagam

Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.

5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.

C. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib Hukum RI dan tata urut perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang/Perpu

4. Peraturan Pemerintah

5. keputusan Presiden

6. Peraturan Menteri

7. Instruksi Menteri

Untuk menata kembali struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut, berdasarkan Tap MPR RI No. III tahun 2000 disusun suatu struktur baru peraturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang (UU)

4. Perpu

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Keputusan Presiden (Keppres)

6. Peraturan Daerah (Perda)

Dan terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah:

a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota

c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.

Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004 tersebut, tata urut dan penamaan bentuk-bentuk peraturan mengalami banyak kerancuan. Sebagai contoh adalah di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal jelas-jelas isinya memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Disamping itu untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen, berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri, atau peraturan dalam bentuk Surat Edaran, padahal bentuk keputusan bersama dan surat edaran itu jelas tidak ada dasar hukumnya. Kemudian mengenai Ketetapan MPR, apakah ketetapan MPR itu termasuk peraturan atau bukan, karena isinya sering sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa.

Keluarnya UU No. 10 Tahun 2004 itu sebenarnya merupakan upaya penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.


D. Latihan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!

1. Jelaskan pengertian sumber hukum pada umumnya!

2. Sebutkan dan jelaskan yang menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal!

3. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum administrasi negara!

4. Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini!

5. Mengapa jurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hukum administrasi negara!

E. Rangkuman

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Undang-Undang (Statute) yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Kebiasaan (Costum) yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutusakan kasus-kasus yang sama.

Traktat (Treaty) yaitu perjanjian antar negara/ perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.

Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah:

a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota

c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.